ID OBJEK : PO2019041000016
KEBERADAAN
ALAMAT : Jl. Gatot Subroto No.19
DESA/KELURAHAN : Baros
KECAMATAN : Cimahi Tengah
KABUPATEN / KOTA : Cimahi
PROVINSI : Jawa Barat
KODE POS : 40521
KOORDINAT GEOGRAFIS
LAT : 6°53’ 10.008”
LON : 107° 32’ 107”
KETINGGIAN : 735 mdpl
BATAS BATAS
UTARA : Masjid Abri
SELATAN : Rel KeretaApi
TIMUR : Komplek TNI AD
BARAT : JlStasiom
UKURAN
LEBAR : -
PANJANG : -
LEBAR : -
TINGGI : -
L. BANGUNAN : 870 m2
L. LAHAN : 3700 m2
BAHAN : Batu bata. pasir, semen, kayujati, batu kali, atap genting
PERIODE/MASA : Islam/Kolonial
KONDISI SAAT INI : Terawat
SEJARAH :
Pada sekitar tahun 1886, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda membangun sebuah gedung yang di berinama “SocieteitVoorOfficieren – Tjimahi” bersamaan dengan pembangunan Rumah Sakit Militer (sekarang menjadi R.S. Dustira), Barak dan Tangsi Militer serta Penjara Militer (popular dengan sebutan “Penjara Poncol”). Bergaya arsitektur Indische Empire Style, Gedung ini di peruntukan sebagai social club untuk mengakomodasi pesta, pertunjukan seni, acara dansa dan tempat minum-minum bagi personil militer dan masyarakat golongan tertentu di masa itu. Namun sayangnya, sampai saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai siapa Arsitek yang merancang dan Biro Teknik yang membangun Gedung ini. Dengan berakhirnya era kolonialisme di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia mengambil alih kepemilikan Gedung ini dan mengganti Namanya menjadi “Balai Pradjoerit Soedirman” atau lebih dikenal dengan “Gedung Sudirman”. Sejak saat itu, fungsinya pun sempat berubah-ubah: dari balai prajurit menjadi balai pertemuan umum, lokasi shooting film, bahkan sempat menjadi tempat latihan bulutangkis. Sekitar tahun 2001-2005 Gedung ini beralih fungsi menjadi Kantor DPRD Cimahi.
DESKRIPSI :
Setelah DPRD Cimahi pindah ketempat yang baru, Gedung ini sempat kosong dan tidak terawat selama bertahun tahun. Kondisinya sangat memprihatinkan, banyak bagian bangunan yang rusak, banyak ornamen dan perabotan asli yang hilang dan lebih menyedihkan lagi ada pengurangan/ penambahan bagian bangunan yang dilakukan tanpa studi serta perencanaan yang matang sehingga tidak kontekstual dengan arsitekturaslinya.
PEMILIK : Kodam III Siliwangi
RIWAYAT PEMILIK :
Di Bulan Maret 2012, Gedung The Historich ini dialihkelolakan dan mengalami restorasi total di setiap bagian bangunannya. Kami selaku Pengelola yang baru, berusaha mengembalikan bentuk Gedung sedekat mungkin ke desain aslinya. Proses restorasi sekaligus revitalisasi ini memakan waktu sekitar 6 bulan sampai dengan September 2012. Sekarang Gedung ini dinamakan: “The Historich“, diambil dari paduan kata dalam Bahasa Inggris: history & rich yang dalam pengertian popular dapat dimaknai: “kaya akan sejarah ”Di Bulan Maret 2012, Gedung The Historich ini dialih kelolakan dan mengalami restorasi total di setiap bagian bangunannya. Kami; selaku Pengelola yang baru, berusaha mengembalikan bentuk Gedung sedekat mungkin ke desain aslinya. Proses restorasi sekaligus revitalisasi ini memakan waktu sekitar 6 bulan sampai dengan September 2012. Sekarang Gedung ini dinamakan: “The Historich“, diambil dari paduan kata dalam Bahasa Inggris: history & rich yang dalam pengertian popular dapat dimaknai : “kaya akansejarah”
PENGELOLA : Kodam III Siliwangi
Berdasarkan Surat
KEPUTUSAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 430/Kep.1691-Disbudparpora/2022
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG SUDIRMAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
KOTA CIMAHI, Maka bangunan Cagar Budaya Gedung Sudirman ditetapkan menjadi Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi