GEDUNG THE HISTORICH
Jl. Gatot Subroto No.19
GEDUNG THE HISTORICH
2023-01-03

ID OBJEK : PO2019041000016

KEBERADAAN

ALAMAT : Jl. Gatot Subroto No.19

DESA/KELURAHAN : Baros

KECAMATAN : Cimahi Tengah

KABUPATEN / KOTA : Cimahi

PROVINSI : Jawa Barat

KODE POS : 40521

KOORDINAT GEOGRAFIS 

LAT : 6°53’ 10.008”

LON : 107° 32’ 107”

KETINGGIAN : 735 mdpl

BATAS BATAS

UTARA : Masjid Abri

SELATAN : Rel KeretaApi

TIMUR : Komplek TNI AD

BARAT : JlStasiom

UKURAN

LEBAR : -

PANJANG : -

LEBAR : -

TINGGI : -

L. BANGUNAN : 870 m2

L. LAHAN : 3700 m2

BAHAN : Batu bata. pasir, semen, kayujati, batu kali, atap genting

PERIODE/MASA : Islam/Kolonial

KONDISI SAAT INI : Terawat

SEJARAH :

Pada sekitar tahun 1886, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda membangun sebuah gedung yang di berinama “SocieteitVoorOfficieren – Tjimahi” bersamaan dengan pembangunan Rumah Sakit Militer (sekarang menjadi R.S. Dustira), Barak dan Tangsi Militer serta Penjara Militer (popular dengan sebutan “Penjara Poncol”). Bergaya arsitektur Indische Empire Style, Gedung ini di peruntukan sebagai social club untuk mengakomodasi pesta, pertunjukan seni, acara dansa dan tempat minum-minum bagi personil militer dan masyarakat golongan tertentu di masa itu. Namun sayangnya, sampai saat ini kami belum mendapatkan data atau informasi mengenai siapa Arsitek yang merancang dan Biro Teknik yang membangun Gedung ini. Dengan berakhirnya era kolonialisme di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia mengambil alih kepemilikan Gedung ini dan mengganti Namanya menjadi “Balai Pradjoerit Soedirman” atau lebih dikenal dengan “Gedung Sudirman”. Sejak saat itu, fungsinya pun sempat berubah-ubah: dari balai prajurit menjadi balai pertemuan umum, lokasi shooting film, bahkan sempat menjadi tempat latihan bulutangkis. Sekitar tahun 2001-2005 Gedung ini beralih fungsi menjadi Kantor DPRD Cimahi.

DESKRIPSI :

Setelah DPRD Cimahi pindah ketempat yang baru, Gedung ini sempat kosong dan tidak terawat selama bertahun tahun. Kondisinya sangat memprihatinkan, banyak bagian bangunan yang rusak, banyak ornamen dan perabotan asli yang hilang dan lebih menyedihkan lagi ada pengurangan/ penambahan bagian bangunan yang dilakukan tanpa studi serta perencanaan yang matang sehingga tidak kontekstual dengan arsitekturaslinya.

PEMILIK : Kodam III Siliwangi

RIWAYAT PEMILIK :

Di Bulan Maret 2012, Gedung The Historich ini dialihkelolakan dan mengalami restorasi total di setiap bagian bangunannya. Kami selaku Pengelola yang baru, berusaha mengembalikan bentuk Gedung sedekat mungkin ke desain aslinya. Proses restorasi sekaligus revitalisasi ini memakan waktu sekitar 6 bulan sampai dengan September 2012. Sekarang Gedung ini dinamakan: “The Historich“, diambil dari paduan kata dalam Bahasa Inggris: history & rich yang dalam pengertian popular dapat dimaknai: “kaya akan sejarah ”Di Bulan Maret 2012, Gedung The Historich ini dialih kelolakan dan mengalami restorasi total di setiap bagian bangunannya. Kami; selaku Pengelola yang baru, berusaha mengembalikan bentuk Gedung sedekat mungkin ke desain aslinya. Proses restorasi sekaligus revitalisasi ini memakan waktu sekitar 6 bulan sampai dengan September 2012. Sekarang Gedung ini dinamakan: “The Historich“, diambil dari paduan kata dalam Bahasa Inggris: history & rich yang dalam pengertian popular dapat dimaknai : “kaya akansejarah”

PENGELOLA : Kodam III Siliwangi

Berdasarkan Surat

KEPUTUSAN WALI KOTA CIMAHI

NOMOR 430/Kep.1691-Disbudparpora/2022

TENTANG

BANGUNAN GEDUNG SUDIRMAN SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

KOTA CIMAHI, Maka bangunan Cagar Budaya Gedung Sudirman ditetapkan menjadi Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi


Bagikan Lewat:
MENARA AIR KODIM 0609Jl. Gatot Subroto No. 250
Taman SudirmanJl. Jend. Sudirman, Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40521
RUMAH DINAS RS DUSTIRAJl. Sriwijaya Raya No.E 18
CENTRAL WASSHERY PUSDIKPALJl. Poncol Selatan No. 25
BANGUNAN PUSDIKPALJl. Poncol Selatan No. 26
PANSER STUART PUSDIKPALJl. Poncol Selatan No. 27
BANGUNAN PUSDIK BEKANGJl. Gatot Subroto
SADAYAPADU - PEMAJUAN BUDAYA LOKAL KOTA CIMAHI
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal
disbudparpora